Tanah Bumbu – Menindaklanjuti imbauan Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, tentang penertiban tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Tanah Bumbu menggelar operasi penertiban di berbagai lokasi hiburan malam di Kecamatan Simpang Empat pada 11-12 Maret 2025.
Operasi ini bertujuan untuk memastikan tempat hiburan malam (THM) tidak beroperasi selama Ramadhan, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Syaikul Ansari, memimpin langsung operasi ini, menyisir sejumlah lokasi THM di Kecamatan Simpang Empat.
“Kami mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan malam di Tanah Bumbu untuk menghormati bulan suci Ramadhan dengan tidak beroperasi sementara waktu. Langkah ini penting agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang,” ujar Syaikul pada Selasa (11/03/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan beberapa THM yang masih menjual minuman keras (miras). Selain itu, petugas juga memberikan teguran tegas kepada pemilik warung kopi yang masih beroperasi hingga larut malam, agar lebih kooperatif dalam mematuhi aturan yang berlaku.
Operasi penertiban ini telah dilakukan beberapa kali sepanjang bulan Ramadhan, dengan sasaran seluruh THM tanpa pengecualian. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya menegakkan surat edaran Bupati Tanah Bumbu yang mengatur penutupan tempat hiburan dan kegiatan serupa selama bulan suci.
Pada operasi kali ini, Satpol PP dan Damkar didampingi oleh aparat kepolisian Tanah Bumbu untuk memastikan kelancaran dan ketertiban kegiatan. Komitmen ini menegaskan bahwa pemerintah daerah serius dalam menjaga ketentraman masyarakat serta memastikan nilai-nilai religius dihormati selama bulan Ramadhan.