Pemkab Tanah Bumbu Nolkan Retribusi PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu, yang dipimpin oleh Bupati Andi Rudi Latif, secara resmi menghapuskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan pro-rakyat ini merupakan langkah konkret yang diambil sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan mulai diberlakukan pada akhir tahun 2024.

Penghapusan retribusi tersebut tercantum dalam Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, yang disahkan pada 24 Desember 2024.

Pemberlakuan untuk Bangunan Hunian Sederhana
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanah Bumbu, Amruddin, menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan retribusi ini khusus ditujukan bagi pembangunan rumah tinggal yang memenuhi kategori hunian sederhana.

“Retribusi PBG akan dibebaskan sepenuhnya, atau menjadi Rp0, untuk bangunan yang tidak bertingkat dengan luas maksimal 70 meter persegi, serta untuk bangunan bertingkat yang luasnya kurang dari 100 meter persegi,” jelasnya pada Kamis (10/4/2025).

Namun, Amruddin menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis bangunan selain yang termasuk dalam kategori MBR, seperti rumah mewah, bangunan komersial, maupun gedung perkantoran.

“Bangunan dengan tujuan komersial tetap dikenakan retribusi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Komitmen untuk Mewujudkan Akses Hunian Layak bagi MBR
Kebijakan ini mencerminkan komitmen Pemkab Tanah Bumbu untuk memastikan pemerataan akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Langkah ini juga sejalan dengan program nasional yang digulirkan oleh Kementerian Dalam Negeri mengenai penghapusan biaya legalitas bangunan bagi MBR.

Dengan pembebasan retribusi PBG, masyarakat Tanah Bumbu, khususnya dari kalangan MBR, kini dapat mengurus legalitas bangunan secara lebih mudah tanpa terbebani biaya tambahan. Hal ini menjadikan proses pembangunan rumah tinggal lebih inklusif dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian target penyediaan rumah layak huni bagi seluruh warga, sekaligus mendukung Tanah Bumbu dalam mewujudkan visi sebagai kabupaten yang inklusif, berkeadilan, dan berfokus pada kesejahteraan rakyat.