Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pendahuluan terkait gugatan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan oleh 29 penyanyi, salah satunya Nazril Ilham alias Ariel Noah.
Menurut laman resmi mkri.id, gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 28/PUU-XXIII/2025 tersebut dijadwalkan akan disidangkan hari ini, Kamis (24/4/2025), pukul 13.30 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2.
Gugatan yang diajukan pada 7 Maret 2025 ini berisi tujuh petitum. Dalam petitum pertama, para pemohon meminta majelis hakim mengabulkan permohonan mereka secara keseluruhan.
Pada petitum kedua, mereka meminta agar Pasal 9 Ayat 3 UU Hak Cipta dinyatakan konstitusional dengan tafsir bahwa penggunaan karya cipta secara komersial dalam sebuah pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, selama tetap ada kewajiban membayar royalti.
Petitum ketiga meminta agar Pasal 23 Ayat 5 ditafsirkan bahwa frasa “setiap orang” merujuk pada individu atau badan hukum penyelenggara pertunjukan, kecuali terdapat perjanjian lain yang mengatur mengenai pembayaran royalti.
Para pemohon juga meminta agar regulasi memungkinkan pembayaran royalti dilakukan baik sebelum maupun setelah pelaksanaan pertunjukan komersial.
Dalam petitum keempat, mereka mengajukan agar Pasal 81 dimaknai bahwa karya cipta yang digunakan secara komersial dalam sebuah pertunjukan tidak perlu lisensi dari pencipta, dengan catatan royalti tetap dibayarkan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Petitum kelima menuntut agar Pasal 87 Ayat 1 dinyatakan inkonstitusional jika tidak dimaknai bahwa pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait dapat memungut royalti melalui mekanisme di luar kolektif dan/atau tidak secara diskriminatif.
Dalam petitum keenam, para pemohon meminta agar ketentuan huruf f dalam Pasal 113 Ayat 2 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Petitum ketujuh atau terakhir berisi permintaan kepada MK untuk memerintahkan agar putusan perkara ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Adapun 29 penyanyi yang tercatat sebagai pemohon dalam gugatan ini antara lain:
- Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
- Nazril Irham (Ariel NOAH)
- Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
- Dwi Jayati (Titi DJ)
- Judika Nalom Abadi Sihotang
- Bunga Citra Lestari (BCL)
- Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
- Raisa Andriana
- Nadin Amizah
- Bernadya Ribka Jayakusuma
- Anindyo Baskoro (Nino)
- Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
- Afgansyah Reza (Afgan)
- Ruth Waworuntu Sahanaya
- Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
- Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
- Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
- Andini Aisyah Hariadi (Andien)
- Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
- Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
- Mario Ginanjar
- Teddy Adhytia Hamzah
- David Bayu Danang Joyo
- Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
- Hatna Danarda (Arda)
- Ghea Indrawari
- Rendy Pandugo
- Gamaliel Krisatya
- Mentari Gantina Putri (Mentari Novel)