Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Juni 2025, Berikut Besaran dan Jadwal Lengkapnya

Pemerintah kembali memberikan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan, serta penerima tunjangan sebagai tambahan penghasilan tahunan. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu kebutuhan ekonomi masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Sebanyak 9,4 juta penerima manfaat akan memperoleh gaji ke-13 ini, termasuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hakim, anggota TNI dan Polri, serta para pensiunan.

Mengacu pada peraturan yang berlaku, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada Juni 2025, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru di tingkat pendidikan dasar dan menengah. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 bahwa pembayaran paling lambat dilakukan pada Juli 2025. Artinya, para aparatur negara memiliki waktu maksimal satu bulan untuk menerima dana tersebut di rekening masing-masing.

Untuk pensiunan, penyaluran dilakukan langsung oleh PT Taspen ke rekening penerima.

Rincian Komponen dan Besaran Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 bervariasi, tergantung jabatan, golongan, dan instansi tempat bekerja. Untuk ASN pusat, hakim, serta personel TNI/Polri, gaji ke-13 terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan kinerja (100 persen)

Sementara ASN daerah akan menerima komponen serupa, namun besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Untuk pensiunan, gaji ke-13 dihitung berdasarkan besaran pensiun bulanan sesuai golongan terakhir. Mereka tidak menerima tunjangan kinerja.

Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2025, gaji ke-13 tahun ini mengalami penyesuaian naik sebesar 12 persen. Berikut estimasi kisaran gaji ke-13 berdasarkan golongan:

Golongan I

  • IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
  • IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
  • IC: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
  • ID: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688

Golongan II

  • IIA: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
  • IIB: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
  • IIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
  • IID: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800

Golongan III

  • IIIA: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
  • IIIB: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
  • IIIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
  • IIID: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536

Golongan IV

  • IVA: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
  • IVB: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
  • IVC: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
  • IVD: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
  • IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008

Tips untuk Penerima

Pemerintah mengimbau seluruh penerima memastikan nomor rekening aktif dan tidak bermasalah agar proses pencairan berjalan lancar. Status pencairan gaji ke-13 dapat dicek melalui layanan perbankan digital atau langsung di bank. Untuk pensiunan, pengecekan bisa dilakukan di kantor Taspen terdekat.