TANAH BUMBU – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus memperkuat iklim investasi dan kemudahan berusaha melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi yang digelar di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Selasa (19/5/2025).
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, menghadiri rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin. Rapat turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, pejabat lintas sektoral, serta kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dalam forum tersebut, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan berbagai pandangan, masukan, dan usulan strategis guna menyempurnakan substansi Raperda. Penekanan utama diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan perizinan yang efektif, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Sejumlah poin yang menjadi perhatian antara lain perlunya pelatihan teknis bagi pelaku usaha agar memahami mekanisme perizinan berbasis risiko, penerapan sistem perizinan digital yang terintegrasi, serta penguatan pengawasan di lapangan.
Selain itu, fraksi-fraksi juga menyoroti pentingnya kepastian waktu pelayanan dan standar operasional yang jelas, termasuk penyediaan mekanisme pengaduan masyarakat yang mudah diakses dan responsif.
Kemudahan layanan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) turut menjadi perhatian, seiring upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis usaha kecil.
DPRD juga mendorong agar layanan perizinan lebih inklusif dengan memberikan akses yang ramah bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, dan masyarakat kurang mampu.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menyampaikan bahwa Raperda tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem pelayanan perizinan sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
“Raperda ini diharapkan dapat mendorong kemudahan berusaha serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha di daerah,” ujarnya.
Melalui regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menargetkan terciptanya pelayanan perizinan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan daya tarik investasi serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.