Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu secara resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas bersama DPRD setempat. Kedua Raperda tersebut meliputi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Raperda tentang Bangunan Gedung.
Penyampaian kedua Raperda tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Yulian Herawati, yang mewakili Bupati Andi Rudi Latif dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di ruang sidang utama, Senin (19/5/2025).
Dalam sambutannya, Yulian Herawati menekankan bahwa kedua Raperda ini merupakan langkah strategis untuk menghadapi dinamika pembangunan di Tanah Bumbu yang terus berkembang pesat, baik di sektor pertanian, industri, pertambangan, maupun pariwisata.
“Pertumbuhan pesat ini membawa manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat, namun juga menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Oleh karena itu, penyusunan RPPLH menjadi kewajiban bagi setiap daerah sebagai instrumen perencanaan jangka panjang yang sangat penting,” ujarnya.
Raperda RPPLH ini bertujuan untuk:
- Menyelaraskan pembangunan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
- Meningkatkan kualitas dan keberlanjutan fungsi lingkungan, termasuk sumber daya air, udara, lahan, laut, dan keanekaragaman hayati.
- Memperkuat tata kelola lingkungan hidup oleh pemerintah dan masyarakat.
- Meningkatkan ketahanan daerah dalam menghadapi bencana dan perubahan iklim global.
“Kami berharap Raperda ini dapat dibahas secara komprehensif bersama DPRD dengan semangat untuk menjaga Tanah Bumbu tetap bersih, sehat, dan lestari bagi generasi sekarang dan mendatang,” tambah Yulian.
Sementara itu, Raperda kedua tentang Bangunan Gedung dianggap sangat penting untuk mendukung pembangunan wilayah yang semakin berkembang.
“Regulasi ini bertujuan untuk memastikan setiap bangunan gedung dirancang dan dibangun secara fungsional, serasi dengan lingkungan, serta memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan,” jelas Yulian.
Raperda ini juga memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan dan bertujuan untuk memperkuat kualitas tata ruang, baik di kawasan perkotaan maupun pedesaan.
“Dengan regulasi yang terintegrasi dan berkelanjutan, kita ingin membentuk wajah Tanah Bumbu yang tertib, indah, dan berdaya saing,” tegasnya.
Yulian menutup penyampaiannya dengan harapan agar kedua Raperda ini mendapatkan dukungan penuh dari DPRD, melalui pembahasan yang matang dan masukan konstruktif, demi mewujudkan regulasi yang implementatif dan berdampak nyata bagi masyarakat.