BATULICIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Banjar melakukan peninjauan pemasangan pilar batas daerah pada 14–15 Oktober 2026. Kegiatan ini dilakukan untuk memperkuat tertib administrasi pemerintahan, memperjelas batas wilayah, serta mendukung optimalisasi pelayanan publik kepada masyarakat.
Kegiatan yang difasilitasi Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara di Kantor Desa Tamunih, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu.
Perwakilan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Maman Suherman, menekankan pentingnya koordinasi antarpemerintah daerah dalam pelaksanaan pemasangan pilar batas. Koordinasi diperlukan agar kegiatan berjalan selaras, menghindari tumpang tindih penganggaran, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Ketertiban administrasi harus diiringi dengan tanggung jawab pelayanan publik. Sosialisasi kepada masyarakat juga wajib dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai batas wilayah dan pelayanan pemerintahan,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Bagian Pemerintahan, Muhammad Arif Rahman Hakim, menjelaskan bahwa peninjauan dilaksanakan secara bertahap pada sejumlah titik batas. Upaya ini mencakup pemenuhan kewajiban pemasangan, pemeliharaan, dan perbaikan pilar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia berharap penegasan batas wilayah dapat memberikan kepastian administrasi sehingga masyarakat tidak lagi mengalami kebingungan dalam mengakses pelayanan pemerintahan.
Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 28 peserta yang terdiri atas unsur pemerintah provinsi, perangkat daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Banjar, kecamatan, desa, serta kepolisian.
Melalui koordinasi dan sosialisasi yang berkelanjutan, penegasan batas daerah diharapkan dapat mencegah tumpang tindih kewenangan, memperkuat kepastian pelayanan publik, serta meningkatkan sinergi antarpemerintah daerah demi kepentingan masyarakat.